KPK Sebut Ada Kemungkinan Pemanggilan Anies Baswedan, Muannas Alaidid Ucap Setuju: Memang Mesti Dipanggil

16 Maret 2021, 08:40 WIB
Muannas Alaidid memberikan dukungan untuk KPK yang menyebut adanya kemungkinan untuk periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya dugaan kasus korupsi pengadaan lahan.* /Twitter.com/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi soal pernyataan KPK yang menyebut adanya kemungkinan pemanggilan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan lahan yang kini tengah didalami KPK.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid menyebut bahwa memang sebenarnya KPK harus memanggil Gubernur Anies Baswedan.

Hal ini dikarenakan, menurut Muannas Alaidid, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga DPRD.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Amien Rais Soal Skenario Presiden 3 Periode, Tjahjo Kumolo: Bapak Jokowi Taat Konstitusional

Tanggapan tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui akun Twitter @muannas_alaidid milik pribadinya pada Senin, 15 Maret 2021,

Memang mesti dipanggil gubernur, bahkan korupsi ini bisa jadi melibatkan Oknum DPRD,” kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Tak hanya itu, Muannas Alaidid juga bahkan tak segan menyebut bahwa mustahil uang ratusan milyar yang dikorupsi tersebut lolos dari pantauan penentu anggaran dan pengawasan Gubernur kecuali adanya kolusi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Benarkah Ruang Kerja Anies Baswedan di Geledah KPK?

“Mustahil uang ratusan milyar lolos dari penentu anggaran & pengawasan kecuali ada kolusi,” tambahnya.

Cuitan Muannas Alaidid.* Twitter.com/@muannas_alaidid

Baca Juga: KPI Semangat untuk Awasi Media Online, Ernest Prakasa: Emangnya Sudah Merasa Sukses Mengawasi Media Lama?

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Anda Wanita yang Kini Memasuki Usia 40 Tahun? Sebaiknya Hindari Mengonsumsi 5 Jenis Makanan Tak Sehat Ini

Saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, hingga saat ini KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam program pengadaan tanah di Munjul tersebut.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Baca Juga: Bantah Adanya Isu Presiden 3 Periode, Presiden Jokowi Tegas: Tidak Ada Niat, Tidak Juga Berminat

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, KPK  juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK telah mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Dinilai Picu Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Terbitkan Larangan Pengawalan Konvoi Moge

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. 

KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler