KLB Demokrat Disebut Makar, Ardy Mbalembout: Mereka Merongrong Wibawa Negara, Tangkap!

14 Maret 2021, 13:10 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021, disebut Ketua Dewan Pembina KNPD sebagai aksi makar dan terorisme politik.* /Antara Foto/Endi Ahmad

PR TASIKMALAYA- Tepat kemarin, gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat terselenggara pada Jumat, 5 Maret 2021 sudah seminggu.

Kini gelombang penolakan terhadap pelaksanaan KLB yang menghasilkan nama Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu pun terus mengalir.

Sebagaimana diketahui, KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, diinisiasi oleh sejumlah kader dan mantan kader Demokrat.

Baca Juga: Dihapus dari Daftar Limbah Berbahaya, Rocky Gerung Sarankan Jokowi Hirup Ampas Batu Bara

KLB itu bertujuan agar Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mundur dari Demokrat, dan terpilihlah Moeldoko sebagai penggantinya.

Sejumlah kader Demokrat versi KLB pun disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah berkas hasil KLB tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta pengesahan hasil KLB tersebut.

Menanggapi kubu Demokrat Moeldoko yang memaksa ingin mengesahkan hasil KLB, kubu Demokrat pendukung AHY pun beraksi menentang.

Baca Juga: Sentil Bambang Widjojanto, Muannas Alaidid: Lebay Bener, Dualisme PKB Era SBY Dianggap Apa?

Seperti diketahui, seusai gelaran KLB, AHY langsung menyurati Menko Polhukam, Kalpolri, dan Menkumham guna meminta perlindungan hukum.

Kini, penolakan hasil KLB juga diutarakan oleh Ketua Dewan Pembina Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD), salah satu Organisasi Sayap (Orsap) Partai Demokrat, Ardy Mbalembout.

Sebagaimana diberitakan Galamedia.Pikiran-rakyat.com dalam judul artikel "KLB Demokrat Deli Serdang Disebut Makar dan Terorisme Politik, Ardy Mbalembout: Kapolri Harus Segera Tangkap", Ardy Mbalembout mengatakan bahwa Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah makar.

Baca Juga: Keluarkan Limbah Batubara dari B3, Rocky Gerung: Pindahkan Kantor Presiden ke Morowali untuk Hirup

Pasalnya, Ardy Mbalembout menyebut bahwa pelaku GPK-PD telah menggunakan AD ART tahun 2005 dalam acara KLB.

"GPK-PD gunakan AD ART 2005 dalam KLB. Itu namanya makar," ujar dia dalam gelaran Mimbar Demokrasi di DPP Partai Demokrat, seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter resmi Partai Demokrat @PDemokrat, Minggu, 13 Maret 2021.

Selain itu, kata Ardy Mbalembout, hal itu bukan saja dilakukan kepada Partai Demokrat, tetapi juga kepada pemerintahan yang sah.

Baca Juga: Program Rumah DP Rp0 Bermasalah, Muannas Alaidid: Keterlaluan, Program Andalan Kampanye Anies Baswedan

Tidak hanya itu, Ardy Mbalembout juga menyerukan agar Kapolri segera menangkap, bahkan ia sebut sebagai teroris politik

"Tidak hanya pada Partai Demokrat, tapi juga pada pemerintahan yang sah, Kapolri harus segera tangkap terorisme politik yang telah merongrong wibawa negara," tambahnya.

Hal itu diungkapkan Ardy Mbalembout menanggapi pernyataan kubu KLB yang menyebut bahwa AD ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020 tidak sah.

Baca Juga: Kisruh Dualisme Kubu Partai Demokrat, Nama AHY Muncul di Daftar Calon Presiden 2024

Selain itu, Ketua Umum KNPD, Dedi Alfresco mengatakan bahwa pihaknya akan tetap setia terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"KNPD tetap setia pada kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham," ujar Dedi.

Untuk diketahui, sejumlah Organisasi Sayap (Orsap) Partai Demokrat bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar Mimbar Demokrasi sebagai bentuk respons dan penolakan terhadap KLB yang mengukuhkan Kepala Staf Kantor Kepresidenan (KLB) di Sumatera Utara.

Baca Juga: Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar B3, Rocky Gerung: Presiden Jokowi Betul-betul Tidak Paham Isu Terkini

Mimbar Demokrasi sendiri dilaksanakan pada Jumat, 12 Maret 2021, di Jakarta.

Sementara itu, sebelumnya kubu kontra-AHY mengklaim bahwa gelaran KLB di Deli Serdang adalah sah dan konstitusional.

Kubu tersebut juga bahkan mengatakan bahwa AD ART hasil Kongres V dimana AHY adalah Ketua Umumnya adalah tidak sah dan melanggar UU Partai Politik.***(Rizwan Suandi/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler