Desak Pemerintah Bebaskan HRS Jelang Ramadhan, Fadli Zon: Hanya HRS yang Diperlakukan tidak Proporsional

12 Maret 2021, 20:55 WIB
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon / /Instagram.com/@fadlizon

PR TASIKMALAYA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan pesan yang menjelang bulan suci Ramadhan.

Adapun pesan yang diampaikan Fadli Zon adalah bahwasanya momen menjelang ramadhan seperti saat iini adalah momen yang tepat untuk segera membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditahan sejak beberapa waktu lalu.

Desakan Fadli Zon kepada pemerintah untuk segera membesakan HRS diungkapkan lantaran menurutnya kasus yang menjerat HRS hingga membuatnya ditahan selama beberapa waktu adalah kasus yang sarat muatan politik daripada penegakan hukum.

Baca Juga: Viral Video Aksi Penutupan Jalan Antara Warga di Medsos, Akhirnya Polisi Upayakan Mediasi

Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter milik pribadinya @fadlizon pada Jumat, 12 Maret 2021.

"Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang Ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," tulis Fadli , seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun Twitter @fadlizon pada Jumat, 12 Maret 2021.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengungkapkan bahwa sebetulnya kasus sebagaimana menjerat HRS yakni kasus kerumunan sebetulnya telah dilakukan juga oleh banyak pihak namun yang berbeda adalah kasus kerumunan lain lebih banyak yang tidak di proses.

Baca Juga: Anak Ahok Nicholas Sean: Jangan Jodohin Saya Sama Siapa-siapa

Oleh sebab itu, Fadli Zon mempertanyakan bahwa kasus kerumunan tersebut kenapa tidak di proses hukum seperti HRS.

Sedangkan, HRS hingga saat ini menurutnya menjalani proses hukum yang tidak proporsional.

Sehingga, Fadli Zon juga dalam cuitan tersebut mempertanyakan soal Legacy seperti apa yang ditinggalkan sementara kekuasaan pasti berganti.

Baca Juga: Partai Demokrat Perkuat Sikap dengan Konsolidasi Fraksi dan Anggota DPRD Partai Demokrat di Seluruh Indonesia

"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional. Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," pungkasnya.

Seperti kita ketahui bersama, HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas kasus kerumunan di Megamendung Bogor Jawa barat.

Atas kasus tersebut HRS disebut-sebut tengah menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Geram Kinerja KPK Tangani Kasus Rumah DP 0 Persen, Ferdinand Hutahaean: Panggil Orang Merekomendasikan Lokasi

Kasus tersebut bermula pada saat ia melakukan pernikahan Putri yang dilakukan di Megamendung Bogor Jawa barat.

Namun demikian, Pernikahan tersebut menjadi sebuah kasus karena telah melanggar protokol kesehatan yang juga Tah melakukan kerumunan.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler