Usai Amien Rais Temui Jokowi, Penyidik Tingkatkan Status Perkara Penembakan Laskar FPI ke Penyidikan

10 Maret 2021, 19:15 WIB
Polri lakukan gelar perkara hari ini untuk menaikan status perkara penembakan laskar fpi ke penyidikan. /Prasetyo Bagus Pramono/ ANTARA/HO-Polri/am

PR TASIKMALAYA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melaksanakan gelar perkara "unlawfull killing" penembakan 4 orang Laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 guna menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara  untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Argo Yuwono menyebutkan gelar perkara dilaksanakan di Gedung Pengawasan Penyidik (Wassidik) oleh penyidik dan juga dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri.

Baca Juga: AHY Datangi KPU untuk Buktikan KLB Partai Demokrat Ilegal, Teddy Gusnaidi: Bikin Malu Saja

"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam," ujar Argo Yuwono.

Argo Yuwono menegaskan gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri hari ini adalah untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

"Intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik aja itu saja," ucap Argo Yuwono.

Baca Juga: Sebut KLB Demokrat Buat Posisi Jokowi Semakin Sulit, Iwan Sumule: Maju Kena Mundur Kena

Dalam perkara "unlawfull killing" ini tiga anggota Polri yang melakukan penembakan berstatus sebagai terlapor.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Baca Juga: Amien Rais Bertemu Presiden Bahas Kasus KM 50, Muannas Alaidid: Buang Waktu Pak Jokowi

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan "unlawfull killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Diketahui sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI yang diwakili oleh tujuh orang yang dipimin Amien Rais akhirnya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 9 Maret 2021.

 Baca Juga: Sentil Kasus Korupsi Program Rumah Dp 0 Rupiah Anies Baswedan, Yunarto Wijaya: Apa Lagi?

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Mahfud MD menyebut bahwa TP3 mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang sesuai ketentuan dan perintah Tuhan yang adil dalam menyelesaikan kasus penembakan enam laskar FPI.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujarnya menjelaskan.

 Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual pada 3 Putrinya Selama Belasan Tahun, Pria Asal Singapura Dijerat 33 Tahun Penjara

Maka berangkat dari hal tersebut, ketujuh anggota TP3 yang hadir menemui Presiden tersebut menyatakan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden KM 50 Cikampek, FPI-Polri.

Menanggapi penjelasan tim TP3 tersebut, Mahfud juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menanyakan pula apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah untuk menanggapi permintaan TP3 tersebut.

Sebab, Komnas HAM sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah memberikan empat laporan dan empat rekomendasi kepada Presiden dan diteruskan pada Polri untuk ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Sebut Tangisan Darmizal Air Mata Buaya, Syahrial Nasution: Memangnya Kau yang Jadikan SBY Presiden?

Adapun menurut Mahfud, berdasarkan temuan Komnas HAM ditemukan bahwa insiden yang menewaskan 6 laskar FPI di Tol Cikampek KM 50 tersebut merupakan pelanggaran biasa.

Adapun alasan pengelompokkan pelanggaran HAM biasa sebagaimana disampaikan Komnas HAM tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya tiga syarat suatu pelanggaran HAM disebut sebagai Pelanggaran HAM berat yaitu terstruktur, sistematis dan masif. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler