Masuki Babak Baru Kasus Korupsi Bansos, Hotma Sitompul Disebut-sebut Terima Aliran Dana Sebesar Rp3 Miliar

9 Maret 2021, 05:20 WIB
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.* /Instagram.com/@hotmasitompoelofficial

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru.

Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut "fee" bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kemensos mengalir ke pengacara senior Hotma Sitompul senilai Rp3 miliar.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19, KLB Demokrat Deli Serdang Dilaporkan oleh GPI

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Pengacaranya Hotma Sitompul," tambah Adi. Menurut Adi, uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Program Rumah Dp Rp 0, Ferdinand Hutahaean: Program Gagalpun masih Terjerat Korupsi

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," terang Adi.

Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. "Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," lanjut Adi.

Adi mengaku mendapat rekapituliasi penerimaan "fee" dari Joko hingga Rp8,4 miliar.

Baca Juga: DP Tanah Rp 0 Berujung Korupsi, Anies Baswedan Langsung Copot Yoory C Pinontoan

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo (stafsus Mensos), uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko yang juga dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan "video conference"

Selanjutnya Joko menyerahkan uang Rp3 miliar ke Adi untuk Hotma Sitompul.

"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.

Baca Juga: Sebut Istana Akan Hancurkan Partai Demokrat, Rocky Gerung: Harus Ada Perlawanan Walaupun Berakhir Tragis

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengacara Hotma Sitompul mengenai pembayaran uang sebagai biaya pengacara karena adanya bantuan penanganan kasus hukum di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyidik KPK, Jumat memeriksa Hotma sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai 'fee lawyer'.

Baca Juga: Love Alarm 2 Akan Segera Tayang, Kim So Hyun hingga Song Kang Ceritakan Pengalamannya

Sebab, adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 5 Maret 2021.

Ali mengungkapkan pembayaran biaya pengacara tersebut diduga diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.

Usai diperiksa, Hotma mengaku melalui Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelola-nya pernah diminta oleh Mensos saat itu Juliari Peter Batubara membantu menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.

Baca Juga: Kementrian BUMN Gelar Sentra Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia dan Pekerja Publik

"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos," ucap Hotma.

"Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," sambungnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat ini juga telah memeriksa Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri dari tersangka PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai saksi untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan.

Baca Juga: Mengejutkan! KPAI Temukan Fakta Banyak Siswa yang Putus Sekolah, Menikah, hingga Bekerja Selama PJJ

Baca Juga: Demi Perkuat Kualitas Jurnalisme, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan

Baca Juga: Sebut Jokowi Terkesan Biasa Saja Soal Moeldoko Perihal KLB Demokrat, Rocky Gerung: Dia Tangan Kanan Presiden

Terkait pemeriksaan Elfrida, penyidik menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut sekaligus dikonfirmasi perihal perolehan harta dari suaminya di tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Juliari, Matheus, dan Adi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.

Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Hidayat Nur Wahid Tiba-tiba Singgung Soal Wabah Menular: Demi NKRI, Negara Harus Hadir

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tolak KLB, Yan A Harahap: Mental yang Tak Dimiliki Seorang Moeldoko

Baca Juga: Fadli Zon Sibuk Rapat, Fahri Hamzah Ingatkan Soal Kesehatan: Jangan Kebanyakan Duduk Bisa Ambien Lho

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidang.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler