Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme

23 Februari 2021, 15:32 WIB
Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

PR TASIKMALAYA – Politisi Muannas Alaidid menanggapi surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit perihal prosedur hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat edaran Kapolri yang dikomentari Muannas Alaidid ini menyebutkan bahwa tersangka yang terjerat UU ITE jika sudah meminta maaf maka tidak perlu ditahan.

Akan tetapi menurut Muannas Alaidid SE Kapolri soal UU ITE itu wajar karena hanya berlaku untuk delik aduan dan tidak berlaku untuk konten yang bermuatan radikalisme.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Banjir, Pasha Ungu: Apakah Bro Giring Sudah Pernah Kelola Sebuah Kota?

Tanggapan ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 23 Februari 2021.

Hanya berlaku untuk delik aduan (penghinaan) karena memang ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai bahwa surat edaran Kapolri tidak akan berlaku untuk konten yang bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA).

Baca Juga: Rilis Surat Edaran UU ITE, Kapolri Minta Tersangka yang Ajukan Jalan Damai Diberi Mediasi

Serta konten yang bermuatan unsur radikalisme, separatisme akan tetap mendapatkan proses hukum yang tetap berjalan.

Tapi proses hukum tetap berjalan & tak berlaku untuk konten yang kedapatan muatan SARA, Radikalisme & Separatisme,” ujar Muannas Alaidid.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter.com/Muannas_Alaidid

Sebelumnya Muannas Alaidid juga menanggapi pedoman penerapan UU ITE dari Kapolri.

Baca Juga: Studi Mengatakan, Pria yang Menyukai dan Membagikan Gambar Kucing di Medsos Lebih Rentan Jomblo

Muannas Alaidid memberikan saran terhadap pihak atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik.

Ini Penting ! Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik,” ujar Muannas Alaidid.

Sehingga penyidik dalam melakukan restorative justice terhadap perkara kecuali untuk perkara yang berpotensi memecah belah.

Baca Juga: Sentil Anies Baswedan Soal ‘Banjir dan Anak’, Gun Romli: Ngurus Jakarta Bermodal Omongan Doang!

Restorative justice ialah pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, & separatisme,” tambahnya.

Tangkap layar unggahan Muannas Alaidid Twitter.com/Muannas_Alaidid
***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler