Sentil Kasus RJ Lino, Dewi Tanjung: Pantas Saja JK Membela Novel Baswedan, Ada Kasus yang Diendapkan KPK

20 Februari 2021, 09:30 WIB
Dewi Tanjung menyentil nama Jusuf Kalla yang terkesan membela Novel Baswedan dalam kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.* /Kolase foto Twitter.com/@DTanjung15 dan Instagram.com/@novelbaswedanofficial

PR TASIKMALAYA – Politisi PDIP Dewi Tanjung kembali melemparkan sindiran kepada Novel Baswedan.

Sindiran pada Novel Baswedan itu dilontarkan Dewi Tanjung melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Dewi Tanjung memberikan sindiran kepada Novel Baswedan atas kasus RJ Lino Pelindo, yang menurut Dewi Tanjung kasusnya tidak terdengar.

Baca Juga: Akibat Kehabisan Bensin di Tengah Jalan, Seorang Tukang Ojek Dihabisi Penumpangnya

“Novel Baswedan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apa kabar kasus RJ Lino Pelindo 2? Kok kasusnya jadi adem saja?” tanya Dewi Tanjung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Dewi Tanjung selanjutnya menyinggung nama Jusuf Kalla (JK) yang membela Novel Baswedan. Menurutnya, terdapat kasus yang diendapkan oleh pihak KPK.

“Pantas saja JK membela Novel Baswedan, karena ada kasus yang diendapkan di KPK,” tutur Dewi Tanjung.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Siapkan Jalur Mitigasi Terkait Peningkatan Aktivitas Gempa Beberapa Waktu Terakhir

Lebih lanjut, Dewi Tanjung mempertanyakan keterkaitan antara KPK dan JK, serta JK dan RJ Lino.

“Ada apa dengan KPK dan JK? Ada apa antara JK dan RJ Lino? Kenapa RJ Lino dibela JK?” ujar Dewi Tanjung.

Perlu diketahui, Richard Joost (RJ) Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II.

Baca Juga: JK Tanya Siapa yang ‘Bayar Buzzer Istana’, Refly Harun: Pertanyaan itu Tulus tapi Tetap Satir!

RJ Lino diperiksa KPK atas dugaan kasus korupsi pengadaan tuga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada Kamis, 23 Januari 2020.

“Penyidik KPK memanggil tersangka RJL untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Ali Fikri selaku pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara penindakan KPK pada waktu itu.

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Pengadaan QCC tersebut diadakan di Pontianak, Palembang, serta Lampung pada tahun 2010 dengan nilai RP100 miliar.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Beri Kritik Pedas untuk Mardani Ali Sera: Ayolah Berhenti Beretorika!

Karena perbuatannya tersebut, RJ Lino terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Twitter @DTanjung15

Tags

Terkini

Terpopuler