Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Presiden Jokowi Akan Revisi UU ITE dan Hapus Pasal Karet

16 Februari 2021, 17:20 WIB
Presiden Jokowi menyebut UU ITE perlu direvisi demi menghilangkan pasal-pasal karet.* /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi berencana akan merevisi Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.

Berdasarkan penilaian publik, UU ITE dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam hukum.

Oleh karena itu, menurut Presiden Jokowi perlu ada revisi UU ITE guna menghapus pasal-pasal “karet” yang multitafsir.

Baca Juga: Tanggapi Soal UU ITE, Presiden Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Lebih Selektif Sikapi dan Terima Laporan

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam cuitan Twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tulis Presiden Jokowi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @jokowi.

Presiden Jokowi juga berlasan akan merevisi UU ITE ada kemungkinan diinterpretasikan secara sepihak dari pasal-pasal karet yang multitafsir.  

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Sulit Tinggalkan Legacy Positif Kemakmuran, Andi Arief: Paling Umum Normalkan UU Pemilu

Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden Jokowi.  

Mantan Gubernur Daerah Khusu Ibu Kota (DKI) Jakarta itu memaparkan latar belakang lahirnya UU ITE di Indonesia.

Harapan dengan adanya UU ITE dapat menjaga ruang digital Indonesia bersih.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Belum Miliki Legacy Besar Demokrasi dan Kemakmuran, Andi Arief: Cenderung Negatif

Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Presiden Jokowi.

Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk bisa lebih selektif dalam menerima dan menyikapi laporan dengan rujukan hukum UU ITE.

“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE, Adhie M Massardi: Makin Nggak Jelas, Cara Berpikirnya Makin Ajaib

“Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” tambahnya.

Cuitan Presiden Jokowi.* Twitter.com/@jokowi

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler