Sosialisasi PPPK 2021 di Papua Barat, Nadiem Makarim: Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

12 Februari 2021, 06:00 WIB
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nadiem Makarim /Kemendikbud
PR TASIKMALAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mensosialisasikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Papua Barat. 
 
Nadiem Makarim menyampaikan, pengangkatan PPPK 2021 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honorer di daerah. 
 
"Pembukaan seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah," kata Nadiem dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
 
Baca Juga: Tanggapi Isu Maju di Pilpres 2024 dengan Anies, Susi Pudjiastuti: Yang Tidak Setuju Saya Tenggelamkan
 
PPPK 2021 ini merupakan kesempatan yang adil bagi seluruh guru honorer dalam meningkatkan kesejahteraannya.
 
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tuturnya. 
 
Nadiem menjelaskan bahwa status PPPK dengan PNS memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara dan diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014. 
 
Baca Juga: Singgung HNW yang Sebut UU ITE banyak Pasal Karet, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Dulu PKS Tak Menolak?
 
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan. 
 
"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," ungkapnya.
 
Sampai saat ini, Nadiem menyampaikan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi guru PPPK.
 
Baca Juga: Lakukan Pemulihan Ekonomi, Jawa Barat Luncurkan Aplikasi Belanja Borongdong.id
 
Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat sehingga daerah tidak perlu ragu mengajukan formasi. 
 
Nadiem menegaskan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK apabila lolos seleksi.
 
Seperti diketahui sebelumnya, dalam seleksi PPPK nanti para guru bisa mengikuti tes beberapa kali dalam setahun. 
 
Baca Juga: Sebut FPI dan HTI Jatuh, Ferdinand Hutahaean: Akhirnya Tumbang karena ‘Buzzer Kebenaran’
 
Para peserta nantinya akan mendapatkan materi pembekalan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler