Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo: Sejak Kapan Pulsa Terutang Pajak? Sejak 1984!

30 Januari 2021, 18:00 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi isu pajak pulsa di masyarakat.* /Instagram.com/@prastowoyustinus

PR TASIKMALAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi terkait kabar adanya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik.

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani terkait pemungutan pajak untuk pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik diperjelas kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Yustinus Prastowo menuturkan bahwa pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik sudah dipungut pajak sejak lama.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Tembus Satu Juta Kasus, Kemenkes Izinkan Semua Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19

Hal tersebut disampaikan dalam cuitannya di akun media sosial Twitter @prastow pada Sabtu 30 Januari 2021.

“Sejak kapan pulsa terutang pajak?” ucap Yustinus Prastowo sebagaimana yang dikutip Tasikmalaya.Pikiran-rakyat.com.

Bahkan, Yustinus Prastowo menjelaskan pajak pulsa sekurang-kurangnya telah dilakukan sejak tahun 1984 atau 1988.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat! Simak Prakiraan Cuaca Minggu, 31 Januari 2021 di Seluruh Wilayah Indonesia 

Sejak 1984 atau sekurang-kurangnya sejak 1988,” ucap Yustinus Prastowo.

“Kenapa kita baru ribut sekarang? Ya selama ini nggak berasa kalo sudah dipungut pajak,” sambungnya. 

Dalam akhir cuitannya pun, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa selama ini pajak pengguna telekomunikasi tidak merasakan beban yang berat.

 Baca Juga: Dikenal dengan Komentar Pedasnya, Dewi Tanjung : Alhamdulillah…

“Berarti pajak bukan beban berat bagi pengguna jasa telekomunikasi. Terima kasih pembayar pajak, Anda juara!,” pungkasnya.

 

Cuitan Yustinus Prastowo.* Twitter.com/@prastow

Baca Juga: Bongkar Indonesia ‘Demokrasi Kriminal’, Rizal Ramli : Jadi Bupati saja Harus Bayar Partai

Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjelaskan tidak akan ada kenaikan harga dari pulsa, token listrik dan voucher yang dibeli masyarakat.

Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

”Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” tambahnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @prastow

Tags

Terkini

Terpopuler