Dilaporkan Ayah Kandungnya, Seorang Pria Tega Cabuli Anak Tirinya Terancam Hukuman Kebiri Kimia

15 Januari 2021, 13:38 WIB
Ilutrasi Pelecehan Seksual Anak /pixabay/Karawangpost

PR TASIKMALAYA - Seorang pria di Jelambar, Grogol Peramburan, Jakarta tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.

Pria berinisial RDP dan berusia 40 tahun ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ady Wibowo mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Pensiun di Bulan Februari 2021, Kapolri Idham Azis Minta Jajarannya Dukung Penuh Listyo Sigit

“Tersangka kita tangkap di kediamannya di kawasan Jelambar,” kata Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya Kamis 14 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

“Tersangka melakukan aksinya sejak 2018 lalu, dan total sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak lima kali," sambungnya.

Ady Wibowo juga menjelaskan, tersangka kerap melakukan aksinya saat sang istri sedang tertidur.

Baca Juga: Haikal Hassan: Orang yang Mengomentari Kamu, Biasanya Orang yang Ada di Bawahmu

Baca Juga: Jokowi Diramal Mbak You Akan Dilengserkan, Ferdinand: Jika Dibiarkan Nanti Orang Bicara Bebas

"Tersangka melakukan aksinya saat istrinya tengah tertidur ataupun pergi, dan itu semua dilakukan di rumah,” ujarnya.

Kejadian itu terungkap saat korban berani mengadukan perbuatan ayah tirinya ke ayah kandungnya.

Korban berani mengungkapkan kasusnya setelah mengetahui pemberitaan pengungkapan kasus yang mirip dirinya di media.

Baca Juga: Simak! 10 Tempat Olahraga Umum Milik Pemerintah di Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Ramal Jokowi Dilengserkan, Husin Shihab : Jangan-Jangan Dukun Bayaran yang Benci Pemerintah

“Jadi korban itu melihat pemberitaan tersebut, dia (korban) mengetashui itu melanggar, pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Ady.

Tersangka RDP dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam dikenakan PP Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan tata cara kebiri secara kimia.

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler