Komnas HAM Temukan Unlawful Killing, Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI Dilanjutkan ke Pengadilan

8 Januari 2021, 18:52 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam. //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Komnas Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menggelar siaran pers Pada Jumat 8 Januari 2021 untuk merespon terjadinya peristiwa mengenai 6 kematian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komnas Ham telah membentuk tim Penyelidikan untuk melakukan investigasi mengenai kasus kematian enam laskar FPI tersebut sesuai dengan mandat Komnas HAM Pasal 89, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sejak tanggal 07 Desember 2020.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidikan Komnas Ham berdasarkan Keterangan Pers Nomor 003/Humas/KH/I/2021 diantarnya melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi periswita, permintaan keterangan, permintaan dan penerimaan barang bukti, proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti, serta pendalaman ahli.

Baca Juga: Komnas HAM : Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 6 Orang Anggota Laskar FPI

Komnas Ham telah memberikan pernyataan pengenai pokok peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Penyelidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya.

Pembuntutan tersebut diduga karena MRS telah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Diluar petugas kepolisian, terdapat pengintaian serta pembuntutan.

Baca Juga: Polemik Mensos Risma ‘Blusukan’, Musni Umar : Tidak Ada Dalam Konsep Manajemen

Enam orang yang dinyatakan meninggal dunia terdapat dalam dua konteks peristiwa yang berbeda dimana dua orang laskar FPI tewas ketika terjadi insiden di sepanjang jalan Internasiona Karawang Barat sampai diduga mencapai Km 49 Tol Cikampek.

Insiden di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat tersebut adanya saling serempet antara mobil dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI sampai menggunakan senjata api.

Konteks kedua adanya peristiwa KM 50 ke atas dimana terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Insiden KM 50 Cikampek FPI-Polri, Komnas HAM Ungkap Adanya Extra Judicial Killing

Tewasnya empat orang laskar FPI tersebut dinyatakan sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM

Penembakan yang dilakukan terdadap empat orang sekaligus terhadap anggota laskar FPI tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyak korban diindikasikan adanya unlawful killing.

Berdasarkan kesimpulan yang telah dilakukan dari Tim Penyidik Komnas HAM maka akan melakukan rekomendasi simana kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pindana guna mendapatkan kebenaran materi lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Undangan Rizieq Shihab Termasuk Penghasutan Komunikasi Massa, ini Penjelasannya

Mendalami serta melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil yaitu mobil avanza hitam dan avanza silver.

Mengusut lebih lanjut mengenai kepemilikan senjata yang diduga telah digunakan oleh Laskar FPI

Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif serta transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM juga akan menyampaikan hasil dari penyelidikan ini kepada Presiden dan Menkopolhukam

Terkait dengan peristiwa kematian enam laskar FPI ini, Komnas Ham berharap dapat diungkapkan secara transparan, proses keadilan yang profesional serta kredibel.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler