Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK Hentikan Sementara Aktivitas Rekening FPI

6 Januari 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi rekening.* /Pixabay/Jarmoluk

PR TASIKMALAYA – Rekening Front Pembela Islam (FPI), aktivitasnya sementara ini dihentikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, penghentian aktivitas rekening FPI tersebut, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Langkah penghentian aktivitas rekening FPI juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Anggap Semua Langkah Pemerintah Salah, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa Sih Zon?

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh PPATK, tindakan tersebut bertujuan untuk melaksanakan fungsi analisis serta pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya.

Ditetapkannya penetapan penghentian aktivitas rekening FPI, tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam negeri RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Ri.

Selanjutnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta Kepala badan Nasional Penanggulangan Terorisme terkait dengan adanya larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI, Husin Shihab: Patut Diduga Sudah Terpapar Radikalisme

Lebih lanjut, pihak PPATK selaku pelaksana fungsi analisis dan pemeriksaan  yang sekaligus juga merupakan lembaga intelijen keuangan, memiliki beberapa kewenangan utama.

Salah satu kewenangan utama yang dimiliki oleh PPATK adalah meminta penyedia jasa keuangan (PJK) untuk melakukan penghentian sementara, atas seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 44 Ayat (1) huruf i UU TPPU.

Baca Juga: Fadli Zon Sentil Soal Blusukan, Muannas: Jangan Denger Orang Biar Ga Dibohongin Kayak Kasus Ratna

Pihak PPATK melakukan tindakan tersebut untuk mencegah adanya pemindahan ataupun penggunaan dana yang berasal dari rekening, sebagaimana rekening tersebut diketahui atau dicurigai merupakan hasil dari tindak pidana.

PPATK kini tengah melakukan fungsi, tugas, serta kewenangannya berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan penelusuran kepada rekening serta transaksi keuangan.

Selain itu, PPATK tengah melakukan proses analisis serta pemeriksaan, bahkan melakukan penghentian sementara atas seluruh aktivitas transaksi keuangan FPI.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Tidak akan Menerima Vaksin Covid-19 Sinovac

Bukan hanya menghentikan transaksi keuangan FPI, namun PPATK juga melakukan penghentian sementara atas transaksi individu yang memiliki keterkaitan dengan FPI.

Selanjutnya, PPATK akan menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaan tersebut kepada pihak penyidik, guna dilakukan tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler