Fakta Lain Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Manfaatkan Identitas Teman di Malaysia

1 Januari 2021, 19:06 WIB
Rumah pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di kampung Ciwaru desa Hegarmanah Karang tengah, Cianjur yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMP /Cianjurpedia / Wawan S

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang pelaku yang menciptakan parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Menurut keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pelaku pertama yang berinisial NJ (11) menyebut bahwa penggagas awal video tersebut tinggal di Indonesia dan bernama MDF (16).

"Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," ujar Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kaitkan Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya dengan ISIS, Ferdinand: WNI Bermental Pengkhianat

Argo menyebut, NJ dan MDF berteman di dunia maya, sering berkomunikasi, dan saling bercanda atau mencemoooh antara satu sama lain.

Namun, MDF-lah yang ternyata merupakan penggagas parodi lagu “Indonesia Raya (Parody + Lyrics)" dan mengunggahnya di akun YouTube My Asean.

MDF menciptakan video tersebut dengan nama NJ. Ia pun memasukkan lokasinya yang berada di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga mengakibatkan tertuduhnya NJ.

Baca Juga: Waspada! Sebarkan Konten FPI di Medsos, Siap-siap Ditindak Polri

"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean'.

"Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," jelas Argo.

Pada perkara ini, polisi menyita barang bukti dari rumah MDF di antaranya sebuah handphone, sim card, perangkat PC, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Fogging Rumah dan Masjid Milik Aa Gym, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar

MDF pun dikenai Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Lalu Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Bantah Jalin Hubungan, Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikonfirmasi Kencan

Argo menambahkan bahwa remaja kelas 3 SMP tersebut telah mengenal dunia maya sejak ia baru berusia 8 tahun.

"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya da petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," imbuhnya.

"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur," ujarnya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Disebut Pembunuhan Demokrasi, Ferdinand: Pendapat Premature Tidak Faktual

Sebelumnya dikabarkan, MDF, yang merupakan seorang remaja berusia 16 tahun, diamankan di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," tutupnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler