Segera Daftarkan Diri! Kemesos Beri BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cukup Bawa KTP dan KK

25 Desember 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah BLT modal usaha diberikan Kemensos kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: 85 Persen ZOM di Indonesia Telah Masuki Musim Hujan, BMKG Prediksi Kondisi Hujan Normal

Melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus), Bantuan senilai senilai Rp500.000 per KPM disalurkan kepada KPM PKH.

Bantuan stimulan kewirausahaan sosial diberikan untuk membantu menyangga usaha mikro agar tetap bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi. Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3.500.000,- per KPM.

Adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan Program Keluarga Harapan.

Program kewirausahaan ini, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha, program ini juga merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tanjakan Gentong Kembali Makan Korban, Truk Roti Terperosok Nyaris Masuk Jurang

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel "BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta, Hanya Bawa KTP dan KK Bisa Daftarkan Diri ke Desa atau Kelurahan," Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 25 Desember 2020: Hampir 2.046 Orang Positif

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Adapun, untuk dasar hukum Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya yaitu:

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 25 Desember 2020: Total Kasus 1.080 Orang

UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.*** (Muhamad Nur Firmansyah/Mantra Sukabumi)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler