Tindak Ujaran Kebencian, Polri: Hukum Negara Tak akan Goyah oleh Provokasimu

19 Desember 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi kejahatan siber. /Pixabay/Darwin Laganzon /

PR TASIKMALAYA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menindak siapapun yang melanggar hukum.

Lewat cuitan di akun Twitter resminya, Cyber Polri menggungkan tagar #IndonesiaNegaraHukum dan #PenegakanHukumDemiNKRI.

Polri menegaskan akan menindak dan menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Dikabarkan akan Deklarasikan Partai Humanis, Susi Pudjiastuti Beri Klarifikasi

"Bagi siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum, maka dapat dipidana. Polisi dapat dipidana. Jaksa dapat dipidana. Menteri dapat dipidana. SIAPAPUN dapat dipidana," tulis @CCICPolri.

Baca Juga: Sumsel Kelebihan Energi Listrik, Gangguan Atau Pemadaman Diharapkan Dapat Diminimalkan

Tim Cyber Polri pun menegaskan soal jejak digital yang bisa membawa seseorang dijatuhi pidana hukuman.

"Cepat atau lambat, jejak pidanamu di dunia siber, akan menerima hukuman yang setimpal," tulis @CCICPolri.

Baca Juga: Perkara Kotak Amal jadi Sumber Dana Jaringan Teroris, Polri Gandeng Kementerian Agama

Tim Cyber Polri juga menegaskan soal keselamat rakyat merupakan hukum tertinggi. Di mana penegaskan huum tak bisa diintervensi siapapun.

"Hukum negara TIDAK AKAN goyah oleh PROVOKASImu," tulis @CCICPolri.

Baca Juga: Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020

Pihaknya pun mengingatkan untuk mengisi media sosial dengan kesejukan, bukan diisi ujaran kebencian atau provokasi.

Baca Juga: Jokowi Dukung Palestina, Ferdinand Hutahaean: yang Ribut Soal Calling Visa Israel, Tak Paham Makna

"JANGAN isi masa pandemi dengan Ujaran Kebencian dan Provokasi. Indonesia aman, sehat, sejahtera. Benamkan UJARAN KEBENCIAN dan PROVOKASI demi keutuhan negeri," tulis @CCICPolri.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @CCICPolri

Tags

Terkini

Terpopuler