Rizieq Shihab Ditahan, Haikal Hassan: Jarang Orang Tahu, Beliau itu Lembut

- 19 Desember 2020, 12:30 WIB
Haikal Hassan.
Haikal Hassan. //Instagram.com//@haikalhassan_quote

PR TASIKMALAYA – Minggu, 13 Desember 2020 Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan tempo lalu.

Rizieq Shihab ditahan setelah menjalankan pemeriksaan selama 12 jam.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Mabes Polri Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bicara Soal Insfrastruktur Digital, Jokowi: Isi Pemberitaan di Medsos dengan Keteduhan dan Kesejukan

Argo menambahkan, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, hingga 31 Desember 2020.

Selama menjalankan pemeriksaan, Rizieq Shihab mendapatkan sebanyak 84 pertanyaan dari pihak penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi tempo hari lalu.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP serta Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Waspada! Polisi Beberkan Ciri-Ciri Kotak Amal Teroris yang Tersebar di Indonesia: Berbahan Kaca

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x