Diperiksa Selama 6 Jam Terkait Peristiwa Polisi vs FPI, Edy Mulyadi Dinilai Kurang Kooperatif

18 Desember 2020, 06:59 WIB
Edy Mulyadi, Reportase Insiden FPI vs Polisi di TKP /Tangkapan Layar Bang Edy Channel//Tangkapan Layar Youtube Bang Edy Channel

PR TASIKMALAYA – Edy Mulyadi selaku wartawan Forum News Network (FNN), diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama enam jam di Kantor Bareskrim Polri.

Pemeriksaan dilakukan, karena Edy disebut sebagai saksi dalam kasus tewasnya enam orang anggota FPI tempo hari lalu.

“(Pemeriksaan) dari jam 14.00 sampai dengan jam 20.00,” jelas Kombes Pol John Weynart Hutagalung selaku Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tunjukan Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Orang Anggota Ormas Diamankan Polres Jakarta Selatan

Edy diperiksa atas video peliputan investigasi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Selain itu, Edy diperiksa juga atas informasi adanya senjata api laras panjang serta adanya suara letusan saat kejadian tersebut.

Sangat disayangkan, berdasarkan keterangan penyidik, Edy dinilai kurang kooperatif ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Edy justru mengatakan, bahwa keterangan yang dimilikinya, hanya akan diberikan ketika digelarnya persidangan. Edy menegaskan, karya jurnalistik yang dimilikinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan pendidik,” pungkas John.

Baca Juga: Palak Penjual Warteg Sebesar Rp100.000 Demi Menyambung Hidup, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Edy mengunggah video hasil liputannya ke akun Youtube “bang Edy Channel”. Video tersebut menampilkan hasil liputan Edy di lokasi kejadian tewasnya enam orang anggota FPI.

Untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang, telah melakukan rekonstruksi kejadian peristiwa tewasnya enam orang FPI.

Terdapat 58 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus tersebut. Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi.

Keempat lokasi tersebut yaitu di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat yang mengarah ke Cikampek ke Rest Area KM 50, Rest Area KM 50, serta Tol Japek setelah Rest Area KM 50 hingga KM 51.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Kunjungan Wisatawan, ASTINDO: Efeknya Besar Seperti Domino, Informasinya Dadakan

Rekonstruksi tersebut disaksikan sejumlah awak media, dan menghadirkan sebanyak 28 orang saksi, yang mana empat orang saksi merupakan anggota polisi yang hadir ketika peristiwa tersebut terjadi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler