Palak Penjual Warteg Sebesar Rp100.000 Demi Menyambung Hidup, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

17 Desember 2020, 21:55 WIB
Ilustrasi borgol /Unsplash.com/Bill Oxford/

PR TASIKMALAYA - Polisi telah mengamankan pelaku pemalakan di sebuah warung tegal (Warteg) di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Pelaku melakukan aksinya menggunakan sebuah celurit untuk menakuti korban.

Pemalak diketahui berinisial CR dan berusia 38 tahun.

Baca Juga: Cara Atasi Kelelahan Mental Untuk Hadapi Tahun 2021 Menurut Psikolog

Baca Juga: Krisis Ekonomi, Thailand Longgarkan Pembatasan Perjalanan Wisatawan Bagi 56 Negara

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan pelaku telah melakukan aksi serupa sebelumnya.

"Dari pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi sebanyak dua kali di tempat yang sama," kata Kompol Imam Irawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Imam juga mengatakan motif pelaku melakukan aksinya itu untuk menyambung hidupnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, saat kali kedua melakukan pemerasan di warteg tersebut, CR berhasil mengambil paksa uang Rp100.000 dari penjaga warteg.

Baca Juga: Suryo Prabowo Sindir 'Haters', Ferdinand: Masih Banyak Purnawirawan Jendral yang Bermartabat

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 17 Desember 2020: 136 Pasien Masih Jalani Perawatan

"Dia malak kan itu nerima duit. Dia malak Rp100.000 di sana ya," tutur Imam.

Atas perbuatannya tersebut, sekarang CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun.

Dimana pasal tersebut berbunyi:

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 17 Desember 2020: Total Kasus 1613 Orang

Baca Juga: Dimatikan ILC Karena Pengaruh Luar, Sudjiwo Tedjo Ungkap Hal Ini, Buat Narasumber Lain Tertawa

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,"***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler