PR TASIKMALAYA - Thailand melonggarkan pembatasan perjalanan bagi 56 negara untuk meningkatkan industri pariwisatanya di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis 17 Desember 2020.
Akan tetapi, saat mengunjungi Thailand, paa wisatawan akan diminta untuk melakukan karantia di hotel selama dua minggu.
Negara-negara yang diperbolehkan termasuk dari Australia, Prancis, hingga Amerika Serikat dapat bepergian tanpa visa.
Baca Juga: Dimatikan ILC Karena Pengaruh Luar, Sudjiwo Tedjo Ungkap Hal Ini, Buat Narasumber Lain Tertawa
Akan tetapi mereka memerlukan surat keterangan yang menunjukan mereka aman dari Covid-19 dengan waktu 72 jam sebelum perjalanan.
Juru Bicara Covid-19 Thailand, Taweesin Wisanuyothin mengatakan pengunjung akan melakukan karantina mandiri selama dua minggu setelah tiba.
Ia juga menambahkan bahwa visa normal 30 hari akan diperpanjang menjadi 45 hari.
Baca Juga: Sempat Singgung Muslim, Presiden Prancis Emmanuel Macron Dinyatakan Positif Covid-19
Saat menjalani karantina, wisatawan akan menjalani tiga tes Covid-19, padahal sebelumnya pemerintah setempah hanya akan melakukan dua tes yang diwajibkan.