Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan dari HRS, Polri: Kami akan Beberkan Fakta di Sidang Nanti

16 Desember 2020, 12:37 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. //PMJ//Fjr

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, diberitakan bahwa Habib Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Riieq mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Pertamburan.

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Penghapusan Status Buron Djoko Tjandra, PKS: Prihatin Institusi Besar Bisa Dimainkan Oknum

Serta Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Menanggapi hal ini, Polri menyatakan bahwa mereka siap dan tak gentar hadapi gugatan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono pada Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Usulkan Pengganti Edhy Prabowo di Kabinet Jokowi, Gerindra: Kami Serahkan ke Presiden

Tak sampai di situ, ia menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti di persidangan selanjutya.

Meski begitu, mereka tetap menghormati keputusan pihak HRS utuk mengajukan gugatan tersebut.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," papar Argo.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler