Cegah Masalah Pascalibur Oktober 2020 Terulang, Luhut Perluas Larangan Perayaan Natal dan Tahun Baru

15 Desember 2020, 12:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah menetapkan larangan penyelenggaraan hari raya libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 guna mencegah kerumunan di tempat umum dan menekan pertambahan kasus positif Covid-19.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dilaksanakan secara virtual pada hari Senin, 14 Desember 2020 dengan diketuai oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Luhut memerintahkan agar pelaksanaan pengetatan untuk diterapkan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

 Baca Juga: Sukses Dengan Film ‘The Call’, Park Shin Hye Kini Bintangi Drama Misteri Fantasi

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," terang Luhut melalui pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Selasa, 15 Desember 2020.

Pertambahan kasus positif yang signifikan terus terjadi selama pascalibur dan cuti bersama di akhir bulan Oktober. Karena itu, berdasarkan masalah ini, ketentuan pengetatan harus dilaksanakan.

Mengingat tren pertambahan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya mengetatkan kebijakan bagi para pegawai agar tetap bekerja dari rumah sampai dengan 75 persen.

 Baca Juga: HRS Enggan Beri Keterangan Kasus Kerumunan di Megamendung, Polda: Berita Acara Tetap Ditandatangani

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," katanya.

Selain itu, supaya kebijakan itu tidak menyulitkan penyewa lokasi usaha di mall, Luhut yang pun meminta pemilik pusat perbelanjaan lewat Gubernur DKI Jakarta untuk meringankan sewa dan service charge kepada para penyewa.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," tuturnya.

 Baca Juga: Jaga Paru-Paru Tetap Segah dengan 4 Tips Berikut, Salah Satunya Hindari Posisi Membungkuk

Supaya kegiatan yang dapat memicu kerumunan seperti pesta pernikahan atau acara keagamaan dapat dihindari, Luhut menyarankan supaya acara-acara tersebut dilaksanakan secara daring.

Karena itu, Luhut memerintahkan anggota TNI dan Polri agar meningkatkan operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," ujarnya.

 Baca Juga: Juliari Terjerat Korupsi, Pengamat: Jika Risma Menjabat Mensos, akan Buat Dinamis Politik Nasional

Panduan serupa tidak hanya akan diterapkan di Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa timur pun memerintahkan untuk memaksimalkan penggunaan isolasi terpusat dan meningkatkan operasi yustisi untuk memantau penerapan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, mengenakan master, dan menjaga jarak).

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," ungkap Luhut.

Sedangkan di wilayah perkotaan, pemerintah daerah diharuskan untuk memperkuat penerapan Work From Home serta membatasi jam buka tempat-tempat umum seperti mal dan tempat makan hingga jam 20.00, dan di kawasan pedesaan, pemerintah daerah diminta supaya memperketat pembatasan sosial berskala kecil dan komunitas.

 Baca Juga: Puluhan Warga Binaan Terima Remisi Natal, Kemenkumham Lampung: Besaran Remisinya Berbeda-Beda

Kemudian bagi Provinsi Bali dan yang lainnya, Luhut meminta peningkatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan lokasi wisata.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujarnya.

Menurut Anies Baswedan saat menanggapi permintaan Luhut, bahwa DKI Jakarta telah menerapkan larangan kerumunan di Tahun Baru dan Natal.

Anies juga menyebut akan memulai pelaksanaan rapid test antigen terhadap masyarakat yang masuk lewat bandar udara.***

 

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler