Menaker Resmi Umumkan 18 Provinsi Tidak Ada Kenaikan UMP 2021, Apakah Daerahmu Salah Satunya?

15 Desember 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay.com/Mohamad Trilaksono

PR TASIKMALAYA – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)pada tahun 2021 mendatang.

Tetapnya UMP di tahun 2021, merupakan dampak dari adanya penurunan ekonomi. Lebih jelasnya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang minus 5,32 persen pada triwulan II.

Faktor lainnya yang menyebabkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan adalah, terdapat penurunan pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Minta EM Kooperatif dan Penuhi Pemeriksaan, Husin Shihab: Kan Cuma Diminta Keterangan sebagai Saksi

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 82,85 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

Sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar mengalami kendala keuangan. Selanjutnya, 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan.

Oleh karena itu, menurunnya pendapatan perusahanan dengan berbagai skala dibahas bersama antara buruh dan pengusaha, dalam forum Dewan Pengupahan Nasional Depennas. Bahkan, telah dilakukan diskusi secara mendalam, terkait dengan adanya penurunan pendapatan perusahaan tersebut.

Berikut 18 provinsi yang secara resmi tidak melakukan menaikkan UMP di tahun 2021 mendatang, berdasarkan data yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi: Hukum Melindungi Aparat Saat Bertugas

Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Bengkulu.

Meski demikian, berbeda halnya dengan ke-18 provinsi tersebut. Justru enam provinsi ini menaikkan UMPnya di tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut dipertegas oleh pernyataan Ida Fauziyah, yang disampaikan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Rabu, 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Pernah Kabur Karena Kembarannya Diterima di UNAIR, Ka Seto: Saya Pernah 7 Bulan Jadi Gelandangan

“Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu,” papar Ida seperti yang dikutip dari ANTARA.

Namun ternyata, Sulawesi Tengah dan Bengkulu akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan UMP ditahun 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler