HRS dan sang Menantu Kembali Mangkir, Polisi Beri Sinyal akan Jemput Paksa?

8 Desember 2020, 09:48 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA /Muhammad Iqbal

PR TASIKMALAYA - Habib Rizieq Shihab dan sang menantu, Hanif Alatas kembali tak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Keduanya dipanggil terkait kerumunan massa dalam dua acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Pimpinan Front Pembela Islam itu telah dipanggil untuk kedua kalinya, di mana enam saksi telah memenuhi panggilan.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Bentrok Polisi-FPI, Husin Shihab: Tak Tutup Kemungkinan HRS Punya 'Laskar Khusus'

"Hari ini kita jadwalkan 15 orang pemeriksaan. Sampai sore ini 6 sudah hadir dan masih ada 9 lagi yang masih kita tunggu, termasuk saudara MRS dan juga menantunya HSA belum hadir dan ada beberapa lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin, 7 Desember 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Yusri menyebut jika alasan Habib Rizieq kembali tak memenuhi panggilan sebeba ada kegiatan lain.

"Alasan ketidakhadirannya saudara MRS karena ada dakwah dan menantunya ada kegiatan lebih penting, menurut pengacara dari pemeriksaan ini," ujar Yusri.

Baca Juga: Petakan Daerah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemprov Jabar Bidik Zona Merah

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, pihaknya akan memberikan penindakan kepada Habib Rizieq jika kembali tak memenuhi panggilan.

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah.
Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi.

"Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," jelas Awi Setiyono, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkades Bekasi, Kemendagri Minta Penyelenggara Waspadai Ancaman Covid-19

Disinggung soal penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI tersebut, Awi tetap berharap Habib Rizieq bisa bertidak kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," sambung Awi.

Sekadar informasi, acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, sebab mengundang ribuan massa.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Kota Depok dan Kabupaten Karawang Siaga Pilkada Serentak 2020

Beberapa saksi telah hadir untuk dimintai klarifikasi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Lurah Petamburan, dan Kepala KUA Tanah Abang.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan massa ke tingkat penyidikan, guna melihat adanya tindak pidana dan tersangka dalam kasus ini.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler