Tanggapi Karir Mensos yang Cemerlang, Refly Harun : Pendidikan Tinggi Tak Cegah Korupsi

6 Desember 2020, 18:01 WIB
Refly Harun (kanan) yang turut mengkritik Mensos Juliari (kiri) yang baru saja ditangkap oleh KPK karena dugaan kasus terima suap dari biaya pengadaan bantuan bansos. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan Facebook Juliari P Batubara

PR TASIKMALAYA - Seperti yang diketahui bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu Ahli Hukum, Refly Harun mengatakan bahwa latar belakang pendidikan tinggi dan cemerlang tidak membuat orang untuk tidak melakukan tindak korupsi.

“Makanya tidak heran transparansi internasional indonesia menempatkan DPR sebagai orang-orang politik institusi terkorup,” ucap Refly Harun dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari kanal Youtube Refly Harun yang diunggah pada 6 Desember 2020.

 Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya 6 Desember 2020, Total Kasus Positif 637 Orang

Baca Juga: Menteri Separtai Terjerat Korupsi, Dewi Tanjung: Nyai Gak akan Mungkin Membela

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Terjerat Korupsi, Sekjen Kemensos: Minta Dampingi Aparat untuk Dana Bansos

Diawali Refly Harun dengan membacakan berita terkait kasus suap yang menjerat Juliari, dan dibacakannya juga latar belakang pendidikan dan karir dari Juliari P Batubara.

“Tidak berarti pendidikan tinggi dan karir yang bagus mencegah seseorang dari tindak pidana korupsi,” tuturnya. 

Refly pun menuturkan bahwa pejabat publik menganggap bahwa KPK sudah dilumpuhkan oleh Undang-Undang 19 tahun 2019.

 Baca Juga: Pernah Undang Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dalam Podcastnya, Deddy Corbuzier: #kecewapak

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Anji: Pejabat Mantap!

Baca Juga: Dibully usai Pertanyakan Khasiat Vaksin Covid-19, Aktris Film Black Panther Hapus Dua Akun Medsos

“Mungkin pejabat-pejabat itu berfikir KPK itu sudah lumpuh dan memang dilumpuhkan pada Undang Undang 19 tahun 2019 dimana prosedur untuk melakukan tindakan dibuat dengan berbelit-belit dengan adanya dewan penasehat dan adanya izin dari dewan penasehat,” ucap Refly Harun.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka penerima suap.

Dan diduga telah menerima suap senilai 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako terkena dampak Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler