Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Anji: Pejabat Mantap!

- 6 Desember 2020, 16:21 WIB
Musisi Anji
Musisi Anji /Instagram/@duniamanji

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Kemensos) sebagai tersangka kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Kasus ini dimulai saat adanya bantuan penanganan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI.

Diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya, diketahui Juliari Batubara mendapatkan fee sebesar Rp12 miliar dan dikelola oleh orang kepercayaannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Terjerat Korupsi, Sekjen Kemensos: Minta Dampingi Aparat untuk Dana Bansos

"Untuk periode pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," jelas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Jumlah suap yang diterima Juliari Batubara senilai Rp17 miliar.

Dimana dana tersebut menyangkut program bansos di kawasan Jabodetabek yang hingga kini masih zona merah.

Baca Juga: Dibully usai Pertanyakan Khasiat Vaksin Covid-19, Aktris Film Black Panther Hapus Dua Akun Medsos

Hal tersebut pun membuat publik geram dan kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat ditengah pandemi Covid-19 malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x