Tok! Berikut Jatah Libur Natal dan Tahun Baru yang Resmi Disepakati

1 Desember 2020, 20:21 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy /Kemenko PMK

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jatah hari libur Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Keputusan tersebut telah disepakati oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Habib Rizieq Kritis usai Positif Tepapar Covid-19, Benarkah?

Selain itu, keputusan juga disepakati oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Keputusan diambil melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Menko PMK di Jakarta Pada Selasa, 1 Desember 2020.

“Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul fitri,” ujar Muhadjir dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Beredar Video Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Ferdinand: Mengapa Diganggu Seperti ini?

Menurutnya, pada 24-27 Desember 2020 akan tetap libur. Tetapi, untuk 28-30 Desember 2020 tidak akan libur.

Libur tahun baru akan berlaku dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Adapun keputusan tersebut akan ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Baca Juga: Polemik Calling Visa, Fadli Zon: Isolasi Israel dari Pergaulan Antarbangsa

Dalam rapat pengambilan keputusan terkait jatah hari libur Natal dan tahun baru dihadiri juga oleh perwakilan Menaker Sekjen Anwar Sanusi.

Lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler