Suap Mencapai Rp 9,8 Miliar, Berikut Geliat Orang-orang di Balik Ekspor Benih Lobster

28 November 2020, 17:44 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur./ Dok. PMJ News /

PR TASIKMALAYA - KPK telah menetapkan 7 tersangkan yang ikut terlibat dalam kasus perkara dugaan penerimaan suap penetapan izin ekspor benih lobster.

Tersangka penerima adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata, pihak swasta yang juga Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tes Swab, Bima Arya Pertanyakan Alasan Penolakan

Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, serta tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster dengan menggunakan perusahaan ‘forwarder’.

Setelah itu ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanda Tangani Deklarasi Pilkada Serentak 2020 dengan Patuhi Prokes Covid-19

Uang yang masuk melalui rekening atas nama PT ACK yang merupakan salah satu penyedia jasa ekspor benih lobster itu ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai Rp 9,8 miliar.

Kemudian Ahmad Bahtiar transfer sebesar Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy yang bernama Ainul untuk keperluan pribadi Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau, pada 5 November 2020.

Uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya untuk belanja barang mewah sekitar Rp750 juta di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020.

Baca Juga: KPU Jabar Tekankan Penerapan Prokes 3M, Ridwan Kamil: Pilkada 2020 Sudah Sangat Siap

Barang mewah yang telah disita KPK berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy.

Kemudian, Edhy juga diduga telah menerima 100 ribu dolar Amerika Serikat dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, pada Mei 2020.

Enam orang tersangka terjerat melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pilih Park Shin-hye di Film 'The Call', Sutradara: Tunjukan Kepada Dunia Ia Berbakat

Sedangkan untuk orang tersangka pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler