Berani Tangkap Kader Gerindra, KPK Tegaskan Tetap Cari Harun Masiku

27 November 2020, 11:25 WIB
KPK tahan Sespri dan Staf Khusus Edhy Prabowo Kamis 26 November 2020 (foto-Antara) /

PR TASIKMALAYA - Indonesia dihebohkan dengan penangkapan Edhy Prabowo yang kini telah resmi tidak menjabat lagi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy Prabowo yang merupakan kader Partai Gerindra, bahkan memiliki kedekatan emosional dengan Prabowo Subianto menjadi menteri pertama di era kabinet Jokowi-Ma’ruf yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Ini pelajaran sekaligus tabokan besar bagi Prabowo sebagai bos besarnya Edhy Prabowo, bahwa ternyata mulut yang sudah berbusa-busa dengan mengatakan korupsi di Indonesia sudah stadium empat,” pungkas Arief Poyuono selaku mantan Waketum Partai Gerindra.

Baca Juga: PBNU KH Miftachul Achyar jadi Ketua Umum MUI, Ferdinand Hutahaean: Saya Bahagia

“Justru Edhy Prabowo anak buahnya dan asli didikan Prabowo, menjadi menteri pertama di era Jokowi yang terkena operasi tangkap tangan KPK,” ujarnya.

Penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan kasus izin ekspor benih lobster, yang mana di pemerintahan sebelumnya Susi Pudjiastuti melarang keras izin ekspor benih lobster.

Susi menilai, ekspor benih lobster jelas-jelas merugikan nelayan. Hal tersebut Susi ungkapkan dalam cuitannya yang ditulis 24 November lalu.

“Harga tak menentu, bisnis illegal benur lobster di Pesisir Barat Lampung rugikan nelayan,” tulis Susi dalam akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkan HRS Diberi Pesawat Bergambarkan Dirinya dan Logo FPI dari Raja Salman?

Sementara, di era Edhy Prabowo aturan larangan ekspor baby lobster dicabut melalui Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), serta Rajungan (Portunus spp) yang ada di Indonesia.

Sebelumnya, hingga saat ini KPK masih memburu buronan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu Anggota DPR 2019-2020.

Bahkan kini, Harun Masiku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan pada DPO lainnya, termasuk tersangka HAR (Harun Masiku),” jelas Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK.

Baca Juga: Hoaks Bersebaran Jelang Pilkada Serentak 2020, DPR Minta Adanya Kolaborasi Kuat dari Pihak Terkait

Oleh karena itu, ICW menyarankan agar tim pencarian Harun Masiku bisa dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja.

“Sejak ditetapkan sebagai DPO, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut,” ungkap Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW pada awal November lalu.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler