Singgung Arahan Mahfud soal Penjemputan HRS, Fadli Zon: Kenapa Anies yang Dipanggil?

25 November 2020, 18:31 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tanggapi kebijakan Kemenag yang akan siapkan naskah khutbah Jumat. /Instagram/@fadlizon

PR TASIKMALAYA - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan soal kerumunan massa mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Hingga akhirnya muncul potensi pencopotan Anies, hal itu pun dibahas dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa, 24 November 2020 malam.

Dalam acara yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, sejumlah narasumber terlibat debat politik dan saling melemparkan pertanyaan soal kasus tersebut.

Baca Juga: Persembahan Terakhir Didi Kempot, Sobat Ambyar Siap Rilis di Netflix Secara Global Awal Tahun 2021

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon yang menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan terlihat diskriminatif.

Sebelumnya, kerumunan massa yang terjadi bermula dari penjemputan kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November lalu.

Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dari Arab Saudi tersebut disambut riuh para simpastisannya yang telah berkumpul di sekitar bandara.

Baca Juga: Disinggung Potensi Pencopotan Anies, Fadli Zon: Apa Fair Anies Diperiksa yang Lain Tidak?

Selanjutnya, kerumunan massa yang menyita perhatian publik lagi adalah safari dakwah yang dilakuka Habib Rizieq di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, resepsi pernikahan sang putri, Syarifah Najwa Shihab, sekaligu menggelar acara Maulid Nabi yang dihelat pada hari yang sama, Sabtu, 14 November 2020.

Mengenai hal itu, Fadli Zon mempertanyakan peran pemerintah saat rencana pertama kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Simak! Berikut Tips Memilih Kosmetik yang Aman dari Praktisi Kesehatan

Dia menilai, Menkopolhukam Mahfud MD adalah orang pertama yang membiarkan kerumunan massa karena memperbolehkan penjemputan Habib Rizieq di Bandara.

"Menkopolhukam Mahfud MD lah yang mempersilahkan penjemputan IBHRS, sehingga terjadi kerumunan di bandara, jalan raya.

"Kenapa pak Mahfud MD tidak dipanggil, Kenapa hanya Gubernur DKI Jakarta pak Anies Baswedan saja yang diperiksa?," ungkap Fadli.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Sekjen KKP Minta Masyarakat Tidak Banyak Berspekulasi

Fadli pun menyinggung kerumunan massa di Bandara tersebut adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan, namun ia pun menilai tak ada pemeriksaan pada Menhub.

“Lalu di bandara sendiri, siapa yang bertanggung jawab di bandara, bukankah itu Menteri Perhubungan dan Angkasa Pura, kenapa juga tidak diperiksa,” ungkapnya.

“Kemudian juga lokasi, lokasi itu ada di Banten, kenapa juga tidak diperiksa Gubernur Banten?,” tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Ingin Punya Tubuh yang Bagus? Berikut Tips Mengatur Pola Makan Sehat Ala Ade Rai

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Terkini

Terpopuler