Sempat Ngaku Sakit, KPK Ungkap Alasan Lain Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

- 10 Januari 2023, 19:22 WIB
KPK mengungkapkan alasan melakukan penangkapan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa, 10 Januari 2023.*
KPK mengungkapkan alasan melakukan penangkapan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa, 10 Januari 2023.* /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri./

Tim penasehat hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada lembaga antirasuah tersebut agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri.

Sementara itu, untuk menghindari pelanggaran dalam proses pemeriksaan kasus yang menjerat Gubernur Papua itu, tim penyidik KPK kemudian memutuskan untuk menemui tersangka di kediamannya di Kota Jayapura.

Tidak hanya tim penyidik, KPK juga turut serta membawa tim dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan langsung yang dilakukan di rumah tersangka dijelaskan Ali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Link Nonton Imperfect The Series Season 2 Episode 15: Kakak Yoseph Trauma akan Cinta

Di dalam pasal tersebut dijelaskan penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat kediaman jika tersangka atau saksi bisa memberikan alasan yang wajar.

Alasan lainnya yang diungkap KPK yakni terkait dengan pemanggilan yang dilayangkan terhadap Lukas Enembe beberapa waktu lalu yang juga sudah diketahui oleh masyarakat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah