Sempat Ngaku Sakit, KPK Ungkap Alasan Lain Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

- 10 Januari 2023, 19:22 WIB
KPK mengungkapkan alasan melakukan penangkapan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa, 10 Januari 2023.*
KPK mengungkapkan alasan melakukan penangkapan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa, 10 Januari 2023.* /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri./

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan beberapa alasan dilakukannya penangkapan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa salah satu alasan penangkapan itu adalah kehadiran Lukas Enembe di acara peresmian Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu.

Menurut Ali, informasi yang disampaikan oleh penasehat hukumnya sebelumnya bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menderita sakit.

"Ternyata tersangka LE (Lukas Enembe) ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum," kata Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya 5 Persen Orang yang Mampu Temukan 3 Perbedaan di Gambar Anak-Anak dalam 17 Detik

Pihak KPK kemudian memantau perkembangan informasi yang mengungkap keberadaan Lukas Enembe di Papua.

"Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Ali.

Ali Fikri mengatakan bahwa kondisi kesehatan politisi Partai Demokrat itu tidak serta merta dipercayai oleh pihaknya.

Meski dari pihak tersangka sudah mengirimkan surat dan dokumen yang terkait dengan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Update Proyek Ms. Marvel Musim Kedua: Ini Waktu Rilis Kata MCU!

Tim penasehat hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada lembaga antirasuah tersebut agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri.

Sementara itu, untuk menghindari pelanggaran dalam proses pemeriksaan kasus yang menjerat Gubernur Papua itu, tim penyidik KPK kemudian memutuskan untuk menemui tersangka di kediamannya di Kota Jayapura.

Tidak hanya tim penyidik, KPK juga turut serta membawa tim dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan langsung yang dilakukan di rumah tersangka dijelaskan Ali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Link Nonton Imperfect The Series Season 2 Episode 15: Kakak Yoseph Trauma akan Cinta

Di dalam pasal tersebut dijelaskan penyidik dapat melakukan pemeriksaan di tempat kediaman jika tersangka atau saksi bisa memberikan alasan yang wajar.

Alasan lainnya yang diungkap KPK yakni terkait dengan pemanggilan yang dilayangkan terhadap Lukas Enembe beberapa waktu lalu yang juga sudah diketahui oleh masyarakat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah