PR TASIKMALAYA – Migrasi ke siaran tv digital sudah dilakukan sejak 2 November 2022 lalu dan beberapa warga sudah mendapatkan Set Top Box atau STB.
Namun ada sebagian yang belum mendapatkan STB, sehingga tidak bisa melakukan migrasi ke siaran tv digital.
Dalam rangka migrasi ke siaran tv digital, pemerintah terus mendistribusikan STB ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek.
Tentu ada berbagai syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah supaya bisa migrasi ke siaran tv digital.
Baca Juga: Bongkar Sosok yang Mendorong Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Koh Antony: Sebenarnya
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi, dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
1. Tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) atau kurang mampu
2. Terdaftar data desil 1 atau data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE)
3. Bagi RTM Khusus wilayah DKI Jakarta, sudah terdaftar di data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta
Kemudian, ini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah jika sudah memenuhi syarat di atas untuk bisa diajukan.
1. Akses ke laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Masukan nomor induk kependudukan (NIK)
3. Masukan kode captcha yang sudah disediakan
4. Klik pencaharian
Nantinya akan diproses untuk bisa mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah. Di lain hal, masyarakat juga bisa pergi ke posko penanganan bantuan STB terdekat jika ada masalah soal penerimaan STB.
Itulah syarat dan cara mendapatkan STB secara gratis dari pemerintah dalam rangka migrasi ke siaran tv digital.***