"Kalau mungkin ada yang tidak mendapatkan bansos dari pemerintah, kita akan coba bantu," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang PSBB, selama dua pekan kegiatan di tempat ibadah dibatasi.
Dalam Pasal 11 Perwalkot Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah dihentikan sementara. Wargapun diminta beribadah dari rumah masing-masing selama PSBB.
Baca Juga: Tak Hanya Manusia, FDA Sebut Anjing dan Kucing Harus Berlatih Jarak Sosial di Tengah Pandemi
Sedangkan para guru agama dapat melakukan kegiatan secara virtual. Kalaupun harus melakukan kegiatan tatap muka, harus menerapkan aturan jaga jarak atau physical distancing.***