Satu unit mobil berhasil pelaku gadaikan antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penipuan ini gara-gara pernah jadi korban penipuan.
Lantas pelaku ingin menutupi utang dengan menggelapkan uang.
Baca Juga: PSBB Berlaku Mulai Besok, 6 Mei 2020, Seluruh Kegiatan Keagamaan Dirumahkan
Didampingi Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Rita menjelaskan, pelaku ini memiliki banyak utang kepada orang lain.
Pelaku melakukan 'gali lobang tutup lobang' yakni pinjam sana-sini untuk menutupi utang lainnya.
"Karena sudah buntu terlalu banyak utang, pelaku akhirnya menggelapkan mobil yang disewanya," tambah Rita.
Baca Juga: Pengguna Listrik 900 VA Pertanyakan PLN Soal Diskon 50 Persen, Warga Merasa Dibohongi
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kini 7 unit mobil berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya. Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan Dede.