PIKIRAN RAKYAT - Bermodus menyewa kendaraan dengan dalih untuk kepentingan perjalanan keluar kota, seorang pria, Dede Rohmat (42) nekat menggelapkan 7 unit mobil.
Bukan dikembalikan ke pemilik mobil, pelaku malah menggadaikan kembali mobil tersebut kepada pihak lain.
Aksi culas pelaku ini dilakukan karena dirinya mengaku terlilit utang piutang. Sehingga pelaku memutar otak dan menjalankan aksi melawan hukum tersebut.
Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan
Sepak terjang Dede warga Jagawaras, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini akhirnya terhenti, setelah para korbannya melapor kepada polisi.
Dengan cepat anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di tempat persembunyiannya.
Polisi juga kini telah mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan pelaku.
Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pabrik Gula Palsu Muncul di Banyumas, Simak Faktanya
"Jadi modus operasi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan milik teman-temannya. Ia lantas menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada orang lain," jelas Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat menggelar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.