Terlilit Utang Piutang, Seorang Pria Nekat Gadaikan 7 Unit Mobil Teman

- 5 Mei 2020, 20:30 WIB
SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku penipuan serta penggelapan 7 unit mobil yang disewa pelaku namun malah digadaikan kepada pihak lain, Selasa, 5 Mei 2020.*
SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku penipuan serta penggelapan 7 unit mobil yang disewa pelaku namun malah digadaikan kepada pihak lain, Selasa, 5 Mei 2020.* //Aris MF

 

PIKIRAN RAKYAT - Bermodus menyewa kendaraan dengan dalih untuk kepentingan perjalanan keluar kota, seorang pria, Dede Rohmat (42) nekat menggelapkan 7 unit mobil.

Bukan dikembalikan ke pemilik mobil, pelaku malah menggadaikan kembali mobil tersebut kepada pihak lain.

Aksi culas pelaku ini dilakukan karena dirinya mengaku terlilit utang piutang. Sehingga pelaku memutar otak dan menjalankan aksi melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan

Sepak terjang Dede warga Jagawaras, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini akhirnya terhenti, setelah para korbannya melapor kepada polisi.

Dengan cepat anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di tempat persembunyiannya.

Polisi juga kini telah mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan pelaku.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pabrik Gula Palsu Muncul di Banyumas, Simak Faktanya

"Jadi modus operasi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menyewa kendaraan milik teman-temannya. Ia lantas menggadaikan kendaraan yang disewanya kepada orang lain," jelas Waka Polres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi saat menggelar pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 5 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x