"Jadi intinya sosialisasi dan edukasi harus jauh ditingkatkan. Sebab dengan berbagai alasan masyarakat akan tetap keluar rumah untuk mencari mata pencaharian atau kegiatan ekonominya," terang Asep.
Sehingga masyarakat tetap bisa melakukan kegiatan usaha dan mata pencaharian, akan tetapi pembatasan dan protokol kesehatan ini harus diutamakan.
Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Tasikmalaya Berlakukan PSBB di 17 Kecamatan
Misalkan dalam jam operasi pasar harus dibatasi, pertemuan di fasilitas umum yang tidak ada kegiatan penting, bisa ditindak untuk dibubarkan hingga penjatuhan sanksi.
"Kemudian masyarakat diberi keyakinan, mereka yang terdampak secara sosial ekonomi akan dicaver pemerintah daerah. Itu diluar bantuan pusat, provinsi dan dana desa. Saat ini sudah keluar Peraturan Bupati (perbup)-nya," terang Asep.***