Sebut Telah Mengusik Hak, Ratusan Buruh di Tasikmalaya Datangi Gedung Bupati untuk Tolak Omnibus Law

- 12 Maret 2020, 19:33 WIB
RATUSAN buruh di Tasikmalaya yang tergabung dalam DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur melakukan aksi protes menonal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang saat ini sedang digodol oleh DPR RI, Kamis (12/3/2020).*
RATUSAN buruh di Tasikmalaya yang tergabung dalam DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur melakukan aksi protes menonal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang saat ini sedang digodol oleh DPR RI, Kamis (12/3/2020).* /Aris Mohamad Fitrian/


PIKIRAN RAKYAT - Ratusan buruh di Tasikmalaya yang tergabung dalam DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur melakukan aksi protes menonal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang saat ini sedang digodol oleh DPR RI, Kamis 12 Maret 2020.

Aksi penolakan tersebut mereka lakukan dengan mendatangi Gedung Bupati Tasikmalaya dan berharap aspirasi mereka ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Namun sayang kedatangan para buruh ini tidak bisa bertatap muka dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen.

Baca Juga: 3 Pasien Positif COVID-19 Dinyatakan Sembuh Total, Achmad Yurianto Sampaikan Pesan

Pasalnya kedua pejabat tinggi di Pemkab Tasikmalaya tersebut kebetulan sedang tidak ada di tempat dengan alasan ada kegiatan diluar.

Meski begitu, para buruh yang menyampaikan sejumlah penolakannya terhadap RUU Omnibus Law tersebut tetap diterima dengan ditemui Asisten Daerah Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Heri Bimantoro, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Edi Nurmana.

Dikatakan Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, kedatangan pihaknya guna menyampaikan aspirasi pada Pemkab Tasikmalaya jika para buruh menolak keras RUU Omnibus Law Cipta kerja yang rencananya bakal diparipurnakan pada 25 maret depan oleh DPR RI.

Ia menilai, di aturan baru tersebut banyak yang sangat merugikan kalangan buruh terutama menyangkut hak-hak mereka.

Baca Juga: Lantik Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Purwakarta, Uu Ruzhanul Tekankan Ulama Harus Ikut Bangun Jawa Barat

"Sikap kami, sesuai petunjuk SBSI 1992 pusat  untuk dilakukan aksi unjuk rasa di setiap daerah. Akan tetapi kami berpikir,  Tasikmalaya ini kota kecil dan kami harus tetap bisa menjaga kondusifitas. Akhirnya kita tidak turun ke jalan dan dilakukan audensi," jelas dia.

Akan tetapi, akibat tidak bisa bertemu langsung dengan Bupati Tasikmalaya maupun Sekretaris Daerah, maka dikatakan Deni, pihaknya kemungkinan bakal menggelar aksi turun ke jalan. Hal ini guna mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah.

Deni menambahkan, dari 29 pasal yang dihapus di UU 13 tahun 2003, banyak yang merugikan kaum buruh.

Seperti kontrak kerja tanpa batas waktu dimana kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup. Outsorsing yang bebas, Upah minimun kota/kabupaten dihilangkan, cuti hamil dan melahirkan yang dihapus.

Baca Juga: Sambut Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Bawaslu Menginisiasi Bentuk 31 Desa Anti Politik Uang

"Hal ini akan mengkebiri kesejahteraan buruh. Hingga terciptanya perbudakan di era modern. Kami bukan menolak investasi, tetapi menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kami kaum buruh," tegas dia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x