Pelaku Pembunuhan Siswi Delis Terancam Hukuman Mati, Ibu Kandung Korban Merasa Lega

- 12 Maret 2020, 17:37 WIB
WATI ibu korban saat melihat proses rekontruksi.*
WATI ibu korban saat melihat proses rekontruksi.* /Asep M S/


PIKIRAN RAKYAT - Wati Canrawati (46) ibu kandung korban Delis Sulistina warga Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya mengaku lega atas ancaman hukuman mati kepada pelaku pembunuhan anak sulungnya yang ternyata adalah mantan suaminya sendiri. 

Menurutnya, dengan ancaman mati tersebut, sudah sangat sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku  terhadap anak sulungnya yang dibunuh secara sadis dan kejam.

"Dari awal hati kecil saya mengatakan bahwa anak saya meninggal karena dibunuh bukan kecelakaan," ujarnya.

Baca Juga: Miliki 50 Juta Penduduk di Tahun 2020, Jawa Barat Siap Menopang Perekonomian Nasional

Walaupun pelaku merupakan mantan suaminya, Wati tetap meminta pelaku dihukum seberat beratnya atau hukuman mati.

"Harusnya sebagai ayah dia yang bisa melindungi anak saya yang juga anak kandungnya, ini malah dia yang justru membunuhnya dengan sadis dan kejam. Sagalak-galakna oge maung moal sampai membunuh anaknya sendiri (Segalak-galaknya harimau, tidak akan membunuh anaknya sendiri)," ujar Wati.

Diberitakan sebelumnya polisi dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekontruksi atau gelar perkara pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya siswa SMPN6 Cilembang Kota Tasikmalaya di dua lokasi yang berbeda sebanyak 36 adegan.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Rekontruksi Pembunuhan Siswi Delis, Sang Ayah Terancam Hukuman Mati

Dari hasil rekontruksi tersebut, polisi menemukan fakta bari dimana pembunuhan yang dilakukan tersangka BR yang semula hanya pembunuhan tidak direncanakan menjadi pembunuhan berencana.

Atas temuan tersebut polisi menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaksanaan rekontruksi sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku atau tersangka termasuk kesaksian para saksi dengan yang terjadi dilapangan yang diperagakan sebanyak 36 adegan baik di TKP rumah kosong maupun di depan SMPN 6.

Baca Juga: Kembali Lakukan Sarling di Kota Garut, Atalia Kamil Keliling Pasar hingga Pesantren

Hanya saja lanjut Kapolres, dari hasil peragaan berita acara dengan yang terjadi di lapangan,
pihaknya menemukan fakta di mana pada adegan ke 14 dan 15, dia membekap dan membunuh dengan cara mencekik korban.

Saat itu ada jeda yang memungkinkan tersangka mengurungkan atau tidak melanjutkan niatnya untuk membunuh.

"Nah karena si tersangka ini tetap melakukan pembunuhan tersebut, maka katagorinya bukan lagi pembunuhan yang dilakukan spontanitas, tetapi menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.*** 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x