PIKIRAN RAKYAT - Omnibus law hingga kini masih jadi perbincangan para pejabat keuangan Negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Omnibus law telah dibahas pada rapat Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko PMK) pada 19 Desember 2019.
Dalam rakor tersebut agenda yang dibahas adalah mengenai substansi RUU tentang lapangan kerja dan perpajakan.
Baca Juga: Adakan Kerja Sama untuk Natuna, Jokowi Sambut Kedatangan Menteri Luar Negri Jepang
Kini Omnibus Law kembali dibicarakan dalam Keynote Speech pada acara UBS Year Ahead 2020 di Hotel Fairmont Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2019.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan tentang rencana Omnibus Law yang tak lama lagi akan dibahas oleh Pemerintah dengan DPR.
Ia menyebutkan bahwa dengan Omnibus Law, pihaknya akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi serta akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan.
Selain itu, Nazara juga memaparkan apa saja yang akan dibahas oleh mereka mengenai Omnibus Law.
Baca Juga: Akses Jalan Terputus, Komunitas Ordiga Bantu Korban Banjir Sukajaya dengan Paramotor dari Langit