Polisi Temukan Fakta Baru saat Rekontruksi Pembunuhan Siswi Delis, Sang Ayah Terancam Hukuman Mati

- 12 Maret 2020, 16:49 WIB
REKONTRUKSI pembunuhan siswi Delis di Tasikmalaya.*
REKONTRUKSI pembunuhan siswi Delis di Tasikmalaya.* /Asep M S/

Pikiran Rakyat - Sebelumnya telah dilakukan rekontruksi pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
 
Di mana mayatnya ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya SMPN 6 Jalan Cilembang Kota Tasikmalaya. Dalam rekontruksi tersebut, polisi menemukan fakta baru.

Dari 36 adegan yang diperagakan, polisi menemukan fakta baru di mana yang semula pembunuhan tersebut diduga dilakukan secara spontanitas, menjadi pembunuhan direncanakan atau pembunuhan berencana.
 
Baca Juga: Dianggap Berikan Kontribusi untuk Pembangunan Ekonomi, Presiden Jokowi Minta Petani untuk Produksi Rempah-rempah

Atas temuan tersebut, tersangka yang semula diancam dengan pasal 81 ayat 3 uu perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3 menjadi 20 tahun penjara, kini menjadi pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 349 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaksanaan rekontruksi sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku atau tersangka termasuk kesaksian para saksi dengan yang terjadi di lapangan yang diperagakan sebanyak 36 adegan baik di TKP rumah kosong maupun di depan SMPN 6.

Hanya saja lanjut Kapolres, dari hasil peragaan berita acara dengan yang terjadi di lapangan,
pihaknya menemukan fakta di mana pada adegan ke 14 dan 15 antara dia membekap dengan membunuh dengan cara mencekik korban, ada jeda yang memungkinkan tersangka mengurungkan atau tidak melanjutkan niatnya untuk membunuh.
 
Baca Juga: Kembali Lakukan Sarling di Kota Garut, Atalia Kamil Keliling Pasar hingga Pesantren

"Nah karena si tersangka ini tetap melakukan pembunuhan tersebut, maka katagorinya bukan lagi pembunuhan yang dilakukan spontanitas, tetapi menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.

Saat disinggung apakah dari hasil rekontruksi tersebut terdapat motif baru dan pelaku lain dalam proses pembunuhan korban, kapolres menyebutkan tidak adanya motif baru maupun pelaku lain.
 
"Semuanya sesuai dengan apa yang ada di berita acara baik motif maupun pelakunya" ujar Anom.*** 
 

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x