Tanggapi Ancaman Hukuman Mati untuk Pelaku Pembunuhan Siswi Delis, Kejari Kota Tasikmalaya Sebut Hal Tersebut Sudah Sesuai

- 12 Maret 2020, 18:26 WIB
Ahmad Sidik JPU Kejari Kota Tasikmalaya.*
Ahmad Sidik JPU Kejari Kota Tasikmalaya.* //Asep M S/


PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negri (Kajari) Kota Tasikmalaya menilai, penerapan pasal 349 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan siswa SMPN 6 yang jasadnya ditemukan di gorong gorong sudah sangat sesuai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya , Ahmad Sidik mengatakan, berdasakan hasil dalam beberapa adegan rekontruksi yang dilakukan petugas kepolisian Kamis 12 Maret 2020, ada fakta baru terkuak dimana pelaku sempat mengejar  dan mencekik korban untuk melakukan pembunuhan.

"Ya kalau sudah ada pengejaran seperti itu ya sudah pasti itu direncanakan, makanya yang tadinya pelaku hanya diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kini menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ujar Ahmad Sidik.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Bertambah, 5 WNI Dinyatakan Positif COVID-19 di Singapura

Untuk itu lanjut Sidik, langkah yang akan dilakukan Kejari sendiri pihaknya akan mengomunikasikan hasil dari rekontruksi tersebut ke kejaksaan tinggi.

"Ya karena kini kasusnya kasus besar, makan untuk melakukan langkah pemanganan kasus tersebut akan kita komunikasikan dulu dengan yang lebih atas dalam hal ini kejaksaan tinggi," ujar Sidik.

Diberitakan sebelumnya, polisi dari Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekontruksi atau gelar perkara pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya siswa SMPN 6 Cilembang Kota Tasikmalaya di dua lokasi yang berbeda sebanyak 36 adegan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Delis Terancam Hukuman Mati, Ibu Kandung Korban Merasa Lega

Dari hasil rekontruksi tersebut, polisi menemukan fakta di mana pembunuhan yang dilakukan tersangka BR yang semula hanya pembunuhan tidak direncanakan menjadi pembunuhan berencana.

Atas temuan tersebut polisi menambahkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, pelaksanaan rekontruksi sudah sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku atau tersangka termasuk kesaksian para saksi dengan yang terjadi di lapangan yang diperagakan sebanyak 36 adegan baik di TKP rumah kosong maupun di depan SMPN 6.

Baca Juga: Miliki 50 Juta Penduduk di Tahun 2020, Jawa Barat Siap Menopang Perekonomian Nasional

Hanya saja lanjut Kapolres, dari hasil peragaan berita acara dengan yang terjadi dilapangan,
pihaknya menemukan fakta dimana pada adegan ke 14 dan 15, pelaku membekap dan membunuh dengan cara mencekik korban.

Saat itu ada jeda yang memungkinkan tersangka mengurungkan atau tidak melanjutkan niatnya untuk membunuh.

"Nah karena si tersangka ini tetap melakukan pembunuhan tersebut, maka katagorinya bukan lagi pembunuhan yang dilakukan spontanitas, tetapi menjadi pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x