DPRD dan Pemkot Tak Sepaham, Sekda Tasikmalaya: Perwal Hanya Revisi Besaran Tarif Parkir, Bukan Dicabut

- 8 Januari 2020, 08:12 WIB
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.*
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.* /Pixabay/

Baca Juga: Mantan pengacara Lina Buka Suara Terkait Laporan Rizky Febian ke Polrestabes Bandung

Mobil kecil dari Rp 2000 menjadi Rp 4000, mobil boks dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, sementara truk/bus dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.

Sedangkan untuk lokasi buka jalan umum tertentu, tarif parkir motor dari Rp 500 menjadi Rp 2000.

Mobil kecil dari Rp 1000 menjadi Rp 3000, mobil boks dari Rp 2000 menjadi Rp 4000, truk/bus dari Rp 2500 menjadi Rp 5000.

Mengenai hal tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya pun ikut turun tangan.

Ia mengadakan rapat bersama Dinas Perhubungan untuk membahas hal tersebiut.

Baca Juga: Merasa Janggal, Rizky Febian Laporkan Meninggalnya sang Ibunda ke Polrestabes Bandung

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi mengatakan komisinya sudah sepakat untuk adakan pencabutan Perwal 51.

Diketahui, pencabutan Perwal itu dilakukan pada tanggal 6 Januari 2020.

Dalam hal ini, DPRD menyatakan bahwa Pemkot seharusnya melakukan musyawarah terlebih dahulu dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah