PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan tarif di Tasikmalaya mengalami kenaikan pada Rabu, 1 Januari 2020.
Dasar kenaikan ini mengacu pada Peraturan Walikota Tasikmalaya No.51/2019 tentang perubahan tarif retribusi parkir.
Namun meski begitu Eki Sirojul Baehaqi, Pengamat kebijakan sekaligus Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STANU) Tasikmalaya mengatakan Perwal tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: PPDB Tahun 2020 Diharapakan Buka Jalur mandiri
Pasalnya, Peraturan tidak didasarkan pada perubahan Perda dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat menyatakan penolakan terhadap peraturan kenaikan tarif tersebut.
Bahkan sampai akan mengajukan petisi dengan tajuk kaji ulang kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya.
Pasalnya adanya kenaikan tersebut memberikan beban bagi masyarakat.
Diketahui, tarif baru parkir untuk lokasi jalan umum tertentu jenis sepeda motor yang awalnya Rp 1000 menjadi Rp 2000.