DPRD dan Pemkot Tak Sepaham, Sekda Tasikmalaya: Perwal Hanya Revisi Besaran Tarif Parkir, Bukan Dicabut

- 8 Januari 2020, 08:12 WIB
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.*
ILUSTRASI lahan parkir yang dijadikan tempat umum.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan tarif di Tasikmalaya mengalami kenaikan pada Rabu, 1 Januari 2020.

Dasar kenaikan ini mengacu pada Peraturan Walikota Tasikmalaya No.51/2019 tentang perubahan tarif retribusi parkir.

Namun meski begitu Eki Sirojul Baehaqi, Pengamat kebijakan sekaligus Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STANU) Tasikmalaya mengatakan Perwal tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: PPDB Tahun 2020 Diharapakan Buka Jalur mandiri

Pasalnya, Peraturan tidak didasarkan pada perubahan Perda dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat menyatakan penolakan terhadap peraturan kenaikan tarif tersebut.

Bahkan sampai akan mengajukan petisi dengan tajuk kaji ulang kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya.

Pasalnya adanya kenaikan tersebut memberikan beban bagi masyarakat.

Diketahui, tarif baru parkir untuk lokasi jalan umum tertentu jenis sepeda motor yang awalnya Rp 1000 menjadi Rp 2000.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x