PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga rokok.
Tarif cukai kini naik menjadi 23 persen yang berakibat dengan kenaikan harga jual rokok.
Kenaikan itu terjadi sebesar 35 persen dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Baca Juga: KBRI Tokyo Unggah Himbauan Pasca Viralnya Turis Indonesia Halangi Keberangkatan Kereta Shinkansen
Pada Januari 2020, cukai yang dibeli pada tahun 2019 masih bisa dipakai.
Sehingga dampak dari naiknya tarif cukai ini baru akan terasa pada Maret 2020.
Hal ini disampaikan oleh Aditia Purnomo, Ketua Komunitas Kretek saat diwawancarai di Radio PRFM, Selasa 31 Desember 2019.
Ia menilai bahwa kenaikan tarif cukai ini tidak serta merta akan menaikan penerimaan cukai negara.
Baca Juga: Beredar Video Aksi Turis Indonesia Halangi Keberangkatan Kereta Shinkansen Jepang