Pemilik Kafe di Tasikmalaya Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta: Lebih Baik Saya Dikurung

- 9 Juli 2021, 15:55 WIB
Seorang pemilik kafe di Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Mendi (28) didenda Rp5 juta usai melanggar aturan PPKM.*
Seorang pemilik kafe di Kabupaten Tasikmalaya yang bernama Mendi (28) didenda Rp5 juta usai melanggar aturan PPKM.* / PIXABAY/Ichigo121212 S

Sebelumnya, ramai diberitakan tukang bubur yang dikenai denda dengan jumlah yang sama dengan Mendi.

Tukang bubur yang diketahui bernama Sawa Hidayat (28) dipaksa pembeli untuk melayani makan di tempat.

Sawa sebelumnya mengingatkan kepada pembeli untuk dibawa pulang saja karena sedang PPKM.

Baca Juga: Berawal dari Pengakuan Supir Pribadi, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Namun, keempat pembeli itu tetap ngotot akhirnya Sawa Hidayat terjaring operasi oleh aparat.

Sang kakak, Endang Uloh (42) yang juga menjual bubur mewakili adiknya itu dan mengaku keberatan dengan denda yang diterapkan.

Akhirnya, ada seorang dermawan yang menyisihkan sedikit hartanya untuk membantu Sawa Hidayat dan Endang Uloh membayarkan dendanya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x