Tawarkan Sejumlah Bayaran pada Penggunanya, Situs Tiktokcash Diblokir Kominfo

- 11 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Tiktokcash, situs yang akan segera diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Ilustrasi Tiktokcash, situs yang akan segera diblokir oleh Kementerian Kominfo. /Twitter.com/@tiktokcash

PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir situs web Tiktokcash yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunannya usai menonton video TikTok.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, keputusan ini dilakukan usai ditemukannya transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kementrian Kominfo.

Baca Juga: Aisha Wedding Promosikan Paket Pernikahan untuk Anak di Bawah Umur, Ferdinand Hutahaean: Ini Jelas Biadab!

'Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," tambahnya pada hari Rabu, 10 Februari 2021.

Dikabarkan bahwa belum lama ini, aplikasi Tiktokcash banyak diperbincangkan warganet di Indonesia.

Hal ini karena aplikasi tersebut menawarkan sejumlah bayaran untuk para penggunanya. 

Situs Tiktokcash itu pun mengaku sebagai platform yang menautkan pengguna TikTok pada ekonomi selebriti internet.

Baca Juga: Soroti Pernikahan Anak di Bawah Umur, Lukman Hakim: Hal ini Harus Dicegah!

Akan tetapi, untuk memperoleh uang dari Tiktokcash, pengguna diharuskan untuk melakukan registrasi ke website, memberikan nomor ponsel, serta alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan, yang di antaranya ialah "pekerja sementara" dengan nilai Rp 89 ribu yang berlaku untuk delapan hari.  

Sementara di kelas tertingginya, yaitu sebagai "karyawan", dihargai Rp 500 ribu yang berlaku hingga 365 hari.

Dalam notifikasi yang muncul di halaman utama, pengelola menyebut bahwa situs itu mengalami serangan/berita palsu usai meraih popularitas.

Baca Juga: Partai Nasdem Usul Definisi Kata ‘Perempuan’ Diganti dari KBBI, Ada Apa?

Pengumuman yang mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, mengungkapkan tengah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menangani perkara ini.

"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib," kata pengumuman itu.

"dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menyatakan bahwa situs itu tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Baca Juga: Partai Nasdem Usul Definisi Kata ‘Perempuan’ Diganti dari KBBI, Ada Apa? 

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna,” tuturnya. 

“Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," pungkas Catherine.

TikTok pun mengimbau pengguna agar mewaspadai tawaran semacam itu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah