Amerika Serikat Tak Perpanjang Batas Waktu Divestasi TikTok

- 6 Desember 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi TikTok
Ilustrasi TikTok /Konkarampelas/Pixabay

PR TASIKMALAYA  - Pemerintahan Donald Trump memilih untuk tidak memberikan ByteDance perpanjangan baru dari perintah yang mengharuskan perusahaan Tiongkok untuk mendivestasi aset TikTok AS.

Divestasi ialah pengurangan beberapa jenis aset finansial ataupun barang yang dimiliki perusahaan atau pengertian terbalik dari investasi yang ialah penambahan aset.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, Perwakilan Departemen Keuangan mengatakan, Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS) terkait isu ancaman nasional dari aplikasi TikTok.

Baca Juga: Sebut Jokowi Punya Banyak 'Prestasi' di Papua, Said Didu: Kenapa Mereka Sampai Nyatakan Merdeka?

"Terlibat dengan ByteDance untuk menyelesaikan divestasi dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menyelesaikan risiko keamanan nasional," kata pihak Departemen Keuangan

Minggu lalu, CFIUS memberi ByteDance induk TikTok perpanjangan satu minggu hingga Jumat atas perintah untuk melepaskan aset TikTok di AS.

Perintah Presiden Donald Trump pada bulan Agustus, memberi Departemen Kehakiman kekuasaan untuk menegakkan perintah divestasi setelah tenggat waktu berakhir.

Baca Juga: Jajaran Dewan Penasihat Baru Pentagon akan Diisi Loyalis Donald Trump

Tetapi tidak jelas kapan atau bagaimana pemerintah dapat memaksakan divestasi.

Trump telah membuat keputusan untuk tidak menyetujui perpanjangan tambahan pada pertemuan para pejabat senior AS, menurut seseorang yang diberi pengarahan pada pertemuan tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x