Sudah Beroperasi Selama 2 Tahun, Pria Asal Tasikmalaya Penjual Senjata Api Ilegal Diringkus Polisi

- 26 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. //Pixabay//Stevepb.

 

PR TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial DA (25) asal Kabupaten Tasikmalaya diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jabar.

Penangkapan itu terjadi karena DA menjual senjata api (senpi) illegal konversi dari airsoft gun.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chaniago, pelaku DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api.

Baca Juga: Tertarik Membuka Bisnis? Simak 5 Bisnis Prospektif di Masa Depan Menurut Ignasius Jonan

Kemudian barang tersebut dijual oleh tersangka melalui aplikasi jual beli daring.

"Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri," ucap Erdi di Bandung pada Kamis, 26 November 2020.

Selain itu, DA juga menerima jasa servis senjata api dan menerima asa konversi airsoft gun menjadi senjata api.

Kegiatan yang dilakukan itu, kata Erdi, dipastikan tidak memiliki izin dan dinyatakan illegal.

Baca Juga: Telah Terima Surat Pengunduran Diri dari Edhy Prabowo, Gerindra Akui akan Hormati Proses Hukum

Senjata api yang dijual tersangka berada di kisaran harga Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.

"Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakan peluru," ujar Dia.

Diketahui, tersangka belajar mengonversi senjata api secara otodidak. Sementara itu, polisi sedang melakukan pengembangan untuk mencari pembeli serta sumber berbagai barang illegal yang dimiliki tersangka.

"Ini sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang," imbuhnya.

Baca Juga: Alasan Warner Bross Ganti Johnny Depp dalam Film Fantastic Beast 3 oleh Mads Mikkelsen

Tersangka dijerat dengan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hukuman yang diancamkan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah