Demi Mas Kawin, Pembeli Senjata Ilegal dan Penjualnya Telah Diamankan Polda Papua

- 19 November 2020, 09:45 WIB
Konferensi pers kasus penjualan senjata api illegal.
Konferensi pers kasus penjualan senjata api illegal. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Tiga orang penjual senjata api pistol pabrikan jaringan Filipina-Manado-Papua berhasil ditangkap oleh Polda Papua Barat.

Ketiga pelaku di antaranya berinisial RB alias Rosita, SM alias Soni, dan KS alias Kalvin.

Tim Khusus (Timsus) Polda Papua Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Baca Juga: Menilai Pemerintah Tak Mau Bersahabat dengan Habib Rizieq, Sekjen HRS: Beliau Bukan Musuh Negara

Barang bukti itu berupa enam pucuk pistol pabrikan beserta 39 butir amunisi kaliber 4,5 mm, serta enam butir amunisi kaliber 3,8 mm.

Menurut Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, ketiga pelaku ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

"Pertama, tim kita menciduk SM alias Soni yang tidak jauh dari lokasi PLTD Sanggeng pada 3 November 2020, sekira pukul 06.30 WIT. Pada saat itu pelaku hendak memperdagangkan senjata api," ucap Kapolda Papua Barat.

Lebih lanjut, Kapolda mengatakan jika hasil dari pengembangan yang dilakukan tim, pelaku RB alias Rosita berhasil dirtangkap pada 6 November 2020 lalu.

Baca Juga: Fitur 'Pesan Hilang Otomatis' dari WhatsApp Sudah Bisa Digunakan di Seluruh Dunia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah